Layanan Perdagangan

Unit Pelayanan PerdaganganBerdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 28/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor Dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 30/M-DAG/PER/6/2009
tentang Jenis Perijinan Ekspor dan Impor, Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) Dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE..
Aplikasi INATRADE merupakan aplikasi pengajuan perijinan ekspor-impor milik Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dapat dilakukan secara online melalui internet, sangat mudah, dan efisien. Aplikasi Inatrade ini digunakan oleh pihak pengusaha dalam proses pengajuan permohonan Ijin Ekspor dan Impor.
Tatacara penggunaan pelayanan perijinan ekspor dan inpor dengan sistem elektronik melalui aplikasi INATRADE, baik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan maupun dalam panduan-panduannya, sebagai berikut  :
  1. Penggunaan layanan online perijinan ekspor/impor melalui INATRADE, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No : 28/M-DAG/PER/6/2009, klik disini.
  2. Panduan penggunaan aplikasi INATRADE, klik disini;
  3. Pendaftaraan registrasi untuk mendapatkan Hak Akses INATRADE dan kemilikan Kode Verifikasi data realisasi ekspor/impor yang dimiliki perusahaan Anda,  klik disini.
Layanan Aplikasi INATRADE
  1. Aplikasi INATRADE http://inatrade.depdag.go.id/;
  2. Klik konten Layanan Perdagangan Luar Negeri (DAGLU), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri memiliki tugas pokok untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri. Menyediakan konten layanan online sebagai berikut :
    • Pengajuan Online, dapat mengajukan permohonan perijinan secara online INATRADE, dengan jenis layanan online :

      • Status Permohonan, layanan untuk mengecek status terkini permohonan perusahaan dengan mengisi data sesuai dengan lembar Tanda Terima Permohonan Perijinan.
      •  Laporan Realisasi, Bagi perusahaan/importir/pelaku usaha yang ingin melaporkan data realisasi impor melalui form entry yang tersedia pada aplikasi INATRADE. klik disini
      • Impor Barang Jadi, Layanan untuk melakukan permohonan penetapan dalam daftar produsen yang dapat melakukan impor barang jadi. Panduan klik disini
      • Daftar HS, Gunakan layanan ini untuk mengetahui HS diatur oleh ijin di Kementerian Perdagangan
    • Document Tracking untuk melihat alur proses permohonan perijinan yang diajukan;
    • Laporan Realisasi, untuk melaporkan setiap kegiatan importasi yang dilakukan melalui form entry yang tersedia pada aplikasi INATRADE. klik disini
    • Larangan dan Pembatasan, konten bagi perusahaan/importir/pelaku usaha untuk dapat melihat barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan impor.
  3. Klik konten Layanan Perdagangan Dalam Negeri (DAGRI), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memiliki tugas pokok untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri. Menyediakan konten layanan online sebagai berikut :
    • Pengajuan Online, perusahaan/importir/pelaku usaha untuk dapat mengajukan permohonan perijinan secara online;
    • Document Tracking, perusahaan/importir/pelaku usaha dapat melihat alur proses permohonan perijinan yang di ajukan;
    • Cek Status Sertifikat, perusahaan/importir/pelaku usaha dapat melihat status sertifikat yang sudah diajukan;
    • Berita, perusahaan/importir/pelaku usaha dapat melihat berita-berita terbaru mengenai perdagangan dalam negeri.
       
  4. Klik konten Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

    • Resi Gudang Anda dapat melihat dan mencari resi gudang.
    • Pasar Lelang, perusahaan/importir/pelaku usaha dapat melihat pasar lelang;
    • Harga Komoditi, perusahaan/importir/pelaku usaha dapat melihat harga-harga komoditi di seluruh Indonesia mulai level terbawah hingga teratas.
    • Edukasi, perusahaan/importir/pelaku usaha dapat melihat glossary, brosur/leaflet dan artikel.
       
  5. Perhatian
    • 1(satu) Kode Verifikasi hanya berlaku untuk 1 (satu) jenis perijinan ekspor/impor dan dapat digunakan berulang-kali untuk melaporkan realisasi ekspor/impor atas perijinan tersebut.
    • Anda diwajibkan memiliki Kode Verifikasi yang berbeda untuk setiap perijinan ekspor/impor yang Anda miliki.
    • Manfaat dari Kode Verifikasi ini adalah untuk menjaga kerahasiaan data realisasi ekspor/impor yang dimiliki perusahaan Anda agar tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan.
    • Untuk memudahkan akses ke web form laporan realisasi ekspor/impor serta mendapatkan kepastian keamanan data, Anda dapat melakukan registrasi INATRADE untuk mendapatkan Hak Akses INATRADE [klik disini]
    • Dengan memiliki Hak Akses INATRADE, anda tidak perlu lagi memiliki Kode Verifikasi untuk setiap perijinan yang dimiliki perusahaan Anda.
    • INATRADE hanya memberikan 1 (satu) Hak Akses kepada satu perusahaan.
    • Dengan memiliki Hak Akses INATRADE, anda tidak perlu lagi memiliki Kode Verifikasi untuk setiap perijinan yang dimiliki perusahaan Anda.
    • Dari Hak Akses yang telah dimiliki, Anda dapat menciptakan lebih dari satu Hak Akses yang baru bagi perusahaan.
    • Selain untuk melaporkan realisasi ekspor/impor secara online, Hak Akses juga dapat digunakan untuk mengajukan permohonan perijinan impor.
       
  6. Tanya Jawa
Q: Bagaimana cara melakukan registrasi INATRADE?
A: Silahkan datang ke website INATRADE kami di http://inatrade.depdag.go.id lalu ikuti petunjuk cara registrasi INATRADE
 
Q: Data apa saja yang perlu diisi oleh perusahaan untuk mendaftar di INATRADE?
A: Data yang wajib diisi adalah profil perusahaan dan profil administrator yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh pihak perusahaan
 
Q: Apakah email administrator perlu diisi?
A: Perlu, karena email tersebutlah yang akan digunakan oleh system INATRADE untuk mengirimkan notifikasi email atas proses registrasi ini.
 
Q: Apa yang harus saya lakukan apabila ternyata form registrasi yang saya submit tidak dapat diterima oleh system INATRADE dengan alasan "sudah terdaftar di INATRADE"?
A: Anda dapat mengirimkan bukti cetak penolakan registrasi dari INATRADE dan membawa surat kuasa dari perusahaan untuk meminta penjelasan dari Tim Pengelola INATRADE.
 
Q: Apa yang harus saya lakukan setelah melakukan submit registrasi INATRADE?
A: Menunggu notifikasi email dari system INATRADE.
[kembali ke atas]
Q: Apa yang harus saya lakukan setelah menerima email notifikasi dari system INATRADE?
A: Ikuti petunjuk cara menyerahkan dokumen pendukung untuk divalidasi petugas Validasi.
 
Q: Apa yang terjadi apabila saya belum juga menerima notifikasi email?
A: Silahkan melihat informasi di point. 4
 
Q: Apa saja yang harus saya persiapkan setelah menerima notifikasi email?
A: Anda harus mendownload file PDF dan mencetaknya serta meminta tanda tangan pimpinan perusahaan diatas materai Rp. 6000,-. Lalu menyiapkan surat kuasa, hasil scan dokumen pendukung yang asli dan berwarna dalam bentuk softcopy, serta hardcopy nya untuk nantinya dibawa ke kantor Unit Pelayanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan.
 
Q: Apakah perlu membawa dokumen asli ke kantor Kementerian Perdagangan?
A: Perlu dan cukup 1 kali saja sebagai syarat registrasi INATRADE.
[kembali ke atas]
Q: Minimal dokumen pendukung apa saja yang harus digunakan untuk registrasi INATRADE?
A: NPWP dan TDP. Namun tidak menutup kemungkinan untuk membawa dokumen lainnya seperti SIUP, API, Rekomendasi dll untuk divalidasi oleh Petugas. Sehingga cukup 1 kali datang.
 
Q: Bagaimana kalau saya berada diluar Jakarta?
A: Perusahaan anda dapat menunjuk perwakilannya di Jakarta dengan memberikan surat kuasa beserta hardcopy dan softcopy Dokumen Pendukung untuk kemudian diserahkan ke petugas validasi.
 
Q: Dimana tepatnya lokasi kantor UPP Kementerian Perdagangan?
A: Gedung II Lantai Dasar, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat 10110
[kembali ke atas]
Q: Selain datang ke kantor UPP, apakah ada cara lain untuk mendapatkan informasi Registrasi?
A: Telp. Djdaglu: 3860378,3860387; email: ditfas_djdaglu@depdag.go.id
 
Q: Apa yang akan saya lakukan ketika mendatangi kantor UPP?
A: Anda cukup memberikan surat kuasa dan dokumen registrasi. Kemudian petugas akan meminta softcopy dan hardcopy untuk divalidasi. Selanjutnya petugas akan memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tanda bukti anda telah melakukan registrasi.
 
Q: Apakah secara otomatis ketika saya telah menerima BAP maka saya akan menerima juga hak akses INATRADE?
A: Belum, karena proses selanjutnya adalah perlu ada persetujuan hak akses dari Tim Pengelola INATRADE.
[kembali ke atas]
Q: Apakah saya perlu menunggu di kantor UPP untuk mendapatkan Persetujuan Hak Akses tersebut?
A: Tidak perlu, nantinya anda akan diberitahukan melalui notifikasi email dari system INATRADE.
[kembali ke atas]
Q: Berapa lama saya harus menunggu untuk mendapatkan notifikasi email?
A: Maksimal 10 hari kerja.
 
Q: Apa yang harus saya lakukan apabila notifikasi email tidak kunjung datang melebihi dari waktu yang telah ditentukan?
A: Silahkan melihat informasi di point. 13
 
Q: Apakah saya perlu mengambil Dokumen Persetujuan Hak Akses di kantor UPP?
A: Dokumen persetujuan hak akses dapat diambil sebagai bukti hardcopy untuk perusahaan anda. Namun apabila tidak mengambil juga tidak ada masalah, karena notifikasi email dari system INATRADE juga berfungsi sebagai bukti untuk perusahaan.
 
Q: Bagaimana cara saya menggunakan login hak akses INATRADE?
A: Silahkan melihat informasi di point. 1
[kembali ke atas]
Q: Mengapa saya tidak dapat masuk menggunakan login yang saya terima dari notifikasi email INATRADE?
A: Ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Yang pertama adalah kemungkinan login anda telah berubah secara sengaja atau tidak sengaja. Silahkan memilih menu "Lupa Password". Sedangkan yang kedua adalah kemungkinan login anda di non-aktifkan oleh Tim Pengelola INATRADE. Silahkan melihat informasi di point. 13.
 
Q: Mengapa email yang saya masukkan di menu "Lupa Password" dikatakan tidak terdaftar di INATRADE?
A: Kemungkinan besar email yang anda daftarkan dengan email yang anda masukkan adalah tidak sama. Mohon diperiksa kembali notifikasi email dari system INATRADE perihal perubahan email anda.
 
Q: Apakah saya dapat merubah password dan email saya?
A: Bisa. Silahkan merubah password anda setelah pertama kali anda menerima password dari system INATRADE. Sedangkan perubahan email bersifat optional.
 
Q: Untuk mendaftar dan mendapatkan account INATRADE, apakah dikenakan biaya administrasi?
A: Tidak, untuk mendaftar dan mendapatkan account INATRADE tidak dikenakan biaya sama sekali alias GRATIS.
 
Q: Apakah saya dapat mengetahui status dokumen permohonan perijinan yang telah saya ajukan?
A: Anda dapat mengetahui alur proses permohonan dokumen perijinan yang telah diajukan secara online melalui http://inatrade.depdag.go.id/status.
 
Q: Apakah yang harus saya lakukan bila sudah membuka situs tersebut?
A: Pertama, Anda pilih terlebih dahulu Direktorat tempat Anda mengajukan permohonan perijinan. Setelah Anda sudah memilih Direktorat, maka silahkan masukkan Nomor Pendaftaran beserta NPWP yang tertera pada lembar biru yang Anda diterima ketika melakukan pengajuan permohonan perijinan melalui Unit Pelayanan Perdagangan Luar Negeri (UPP). Hal ini berlaku untuk Direktorat Impor, Direktorat Ekspor Pertanian dan Kehutanan (Dektan) dan Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan (Dekin). Untuk Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang (PPMB) silahkan Anda masukkan Nomor Pendaftaran Barang dan Nomor SPB yang diterima dari PPMB. Apabila form input sudah diisi semua langkah berikutnya adalah menekan tombol "Tampilkan".
 
Q: Mengapa saya mendapatkan pemberitahuan bahwa dokumen saya "Tidak Ditemukan"?
A: Harap diperhatikan kembali input yang sudah Anda lakukan dan sesuaikan dengan tanda terima anda. Apabila masih terdapat pemberitahuan dokumen "Tidak Ditemukan", Anda dapat menghubungi UPP pada nomor 021-3860378 atau Direktorat PPMB untuk SPB.
 
Q: Status permohonan dokumen perijinan saya sudah tampil. Bagaimana saya mengetahui dokumen saya disetujui atau tidak?
A: Anda dapat mengetahui status permohonan Anda disetujui atau tidak ketika status dokumen sudah berada pada tahap "Perijinan Diterbitkan Oleh Direktorat". Pada kolom keterangan akan terdapat status Disetujui atau Ditolak beserta data Nomor Perijinan dan Tanggal Perijinan.
 
Q: Apabila status dokumen permohonan saya Ditolak, apakah saya dapat mengetahui alasan penolakannya?
A: Anda tidak dapat mengetahui alasan penolakan yang diberikan. Anda hanya dapat melihat alasan penolakan ketika Anda sudah mengambil dokumen penolakan tersebut di UPP.
 
Q: Kapan saya dapat mengambil dokumen perijinan yang sudah diterbitkan?
A: Anda dapat mengambil dokumen perijinan yang sudah diterbitkan ketika status dokumen sudah berada pada tahap "Perijinan Diterima dan Disimpan UPP". Apabila status dokumen Anda sudah berada pada tahap tersebut maka Anda dapat mengambil berkas dokumen perijinan Anda di UPP pada jam kerja.
 
Q: Mengapa status dokumen perijinan saya tidak berubah padahal saya sudah mengajukan permohonan sudah agak lama?
A: Harap menghubungi petugas UPP pada nomor yang sudah disebutkan di atas untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
 
Q: Apakah dokumen perijinan yang sudah disetujui akan langsung terkirim ke sistem NSW?
A: Apabila dokumen perijinan Anda termasuk ke dalam dokumen perijinan yang dikirimkan secara elektronik ke sistem NSW maka dokumen perijinan Anda akan terkirim secara otomatis oleh aplikasi INATRADE. Harap perhatikan keterangan "Kirim Ke NSW" yang menandakan bahwa dokumen Anda sudah terkirim ke NSW.
 
Q: Pada status dokumen perijinan saya sudah terdapat keterangan "Kirim Ke NSW". Akan tetapi mengapa saya tetap mendapatkan reject ketika melakukan importasi?
A: Harap Anda membaca FAQ untuk "Reject dan Upload" untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
 
Q: Bagaimana cara saya mengajukan perijinan
A: anda dapat mengajukan perijinan melalui 2 cara, manual dan online
 
Q: Bagaimana pengajuan perijinan secara manual
A: yaitu dengan datang langsung ke Unit Pelayanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dengan membawa surat permohonan, dokumen syarat pendukung dan surat kuasa dari pihak perusahaan disertakan membuat kartu pendaftar
 
Q: Bagaimana cara saya membuat kartu pendaftaran perijinan
A: anda bisa datang langsung ke Unit Pelayanan Perdagangan Dirjen Daglu
 
Q: Bila saya belum terdaftar, apakah saya bisa mengajukan perijinan
A: anda dapat melakukan perijinan secara manual, dengan mengingat nomor pendaftaran anda yang di berikan oleh petugas Unit Pelayanan Perdagangan Dirjen Daglu
 
Q: Bagaimana cara saya mengajukan perijinan secara Online
A: Untuk dapat mengajukan secara online anda harus memiliki hak akses untuk INATRADE, tatacara pengajuan sudah ada di Buku Manual yang bisa di download di halaman depan INATRADE
 
Q: Apa yang harus dilakukan bila ada pesan 'Maaf, status dokumen perijinan Anda masih terdapat di Departemen Perdagangan'?
A: Yang harus dilakukan adalah, anda harus datang ke Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) Kementerian Perdagangan dan meminta petugas untuk merubah status ijin anda menjadi diambil pemohon.
 
Q: Saya sudah memasukkan tipe perijinan, nomor ijin dan tgl ijin dengan benar sesuai dengan hard copy perijinan, tapi masih ada pesan 'Maaf, dokumen perijinan Anda tidak ditemukan', apa yang harus saya lakukan.
A: Pastikan dulu pengisian sudah benar. Kalau memang sudah benar dan masih ada pesan kesalahan, silahkan anda datang ke petugas upload perijinan di direktorat fasilitasi Kementerian Perdagangan dengan membawa hard copy asli ijin anda untuk melakukan perubahan.
 
Q: Dimana saya bisa menemukan nomor dan tanggal PIB?
A: Nomor dan tanggal PIB bisa anda temukan di dokumen SPPB, yaitu nomor pendaftaran dan tanggal pendaftaran.
 
Q: Apakah saya harus merubah bulan dulu sesuai dengan bulan laporan realisasi saya?
A: Anda tidak harus merubahnya, bulan realisasi secara otomatis akan diambil dari bulan yang ada di tanggal PIB.
 
Q: Bagaimana bila HS yang mau saya laporkan ternyata tidak ada di list HS yang disediakan?
A: Nomor HS yang tidak terdapat di list berarti sudah tidak diatur oleh ijin tersebut, jadi untuk HS tersebut tidak perlu dilaporkan. Kalau ternyata semua HS yang mau dilaporkan pada bulan tersebut tidak ada di list, berarti pada bulan tersebut lapor Nihil.
 
Q: Bagaimana jika ijin saya tidak menggunakan LS?
A: Kolom LS dan tgl LS yang di sediakan tidak usah diisi.
 
Q: Bagaimana saya melaporkan realisasi yang banyak?
A: Anda bisa menggunakan fasilitas Upload File yang sudah disediakan, dengan menggunakan file dan format yang sudah disediakan dan bisa anda download.
 
Q: Apakah saya bisa mengubah data realisasi saya?
A: Selama data tersebut belum dikirim dan masih sebagai draft masih bisa anda ubah maupun dihapus.
 
Q: Bagaimana mengubah data yang sudah dikirim, termasuk bila saya salah melaporkan nihil, tapi ternyata bulan tersebut ada importasi?
A: Anda harus menghubungi admin Inatrade untuk melakukan perubahan ini.
 
Q: Bagaimana melihat laporan realisasi saya bulan-bulan sebelumnya?
A: Anda tinggal mengubah bulan dan tahun sesuai dengan laporan realisasi yang mau anda lihat.
 
Q: Apa bukti kalau saya sudah melakukan laporan realisasi?
A: Bukti realisasi diberikan melalui email, jadi dipastikan anda memasukkan email dengan benar dan masih aktif.
 
Q: Kenapa bukti pengiriman tidak masuk di email saya?
A: Ada beberapa faktor yang menyebabkan ini, pastikan email anda benar dan masih aktif serta tidak penuh. Bisa juga disebabkan karena gangguan pada mail server.
 
Q: Apa yang harus saya lakukan bila saya belum menerima email?
A: Diperiksa dulu apakah email masuk sebagai junk/spam, kalau tidak ada coba lakukan pengiriman ulang dengan menggunakan fasilitas Bukti Pengiriman, bisa menggunakan email pertama atau menggunakan yang lain.
 
Q: Bagaimana mengetahui kesalahan format pada file excel yang saya kirim?
A: Letakkan cursor pada cell yang berwarna merah, nanti akan muncul kesalahan dari cell tersebut
 
Q: Saya adalah seorang importir. Seluruh dokumen perijinan impor diserahkan kepada PPJK atau forwarder saya. Menurut informasinya secara lisan melalui telepon bahwa PIB saya di reject oleh Bea Cukai. Apa yang harus saya lakukan sebagai importir?
A: Dokumen PIB yang direject oleh Bea Cukai dapat di print out berupa NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan), dan anda akan mengetahui alasan dari reject tersebut.
 
Q: Perijinan saya ternyata belum ada di portal INSW sehingga PIB saya di reject. Bea Cukai menyarankan agar perijinan yang dimaksud agar di upload ke portal INSW dari Kementerian Perdagangan. Dokumen apa saja yang dibutuhkan dan diserahkan kepada siapa?
A: Anda dapat mendatangi Admin INATRADE di Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan dengan membawa copy dokumen perijinan yang dimaksud, copy API dan copy NPWP.
 
Q: Bagaimana jika perusahaan saya berada diluar kota?
A: Anda dapat mengirimkan melalui email berupa perijinan yang dimaksud, API dan NPWP. Seluruh dokumen asli (bukan foto copy) tersebut di scan berwarna dengan format .JPEG (bukan .PDF). Kirim email anda tersebut ke alamat ditfas_djdaglu@depdag.go.id
 
Q: Dokumen PIB saya direject Bea Cukai berdasarkan print out NPP yang saya terima dengan kalimat "Harap Cantumkan Ijin dari Kementerian Perdagangan". Apa yang harus dilakukan?
A: Dalam dokumen PIB yang dikirimkan tidak mencantumkan perijinan yang sesuai dengan lartas atas barang importasinya. Solusinya adalah merevisi PIB anda dengan mencatumkan perijinan sesuai lartas yang mengatur atas barang importasinya dan kemudian kirim ulang PIB nya
 
Q: Mengapa dokumen PIB saya masih direject Bea Cukai? Padahal saya sudah mencantumkan perijinan yang dimaksud
A: Periksa kembali pada dokumen PIB nya, terutama pada NPWP. Jika terdapat kesalahan pada NPWP, revisi PIB dan kemudian kirim ulang PIB nya
 
Q: Data sudah saya perbaiki tapi mengapa masih tetap direject dengan alasan yang sama. Data apa lagi yang harus saya perbaiki?
A: Periksa kembali kode jenis perijinan impor pada modul PIB. Sesuaikan dengan perijinan anda
 
Q: Saya sudah mencantumkan dokumen perijinan yang dimaksud, namun masih tetap reject. Kali ini kalimatnya berbeda yaitu "ijin tidak ditemukan". Apa yang harus saya lakukan?
A: Pastikan pengisian dokumen PIB secara benar. Cek kembali elemen data yang dimasukkan. Misal nomor ijin, tanggal ijin, kode jenis perijinan pada modul PIB. Sesuai kan dengan hard copy perijinan yang ada. Jika terdapat kesalahan, revisi PIB dan kemudian kirim ulang PIB nya
 
Q: Saya sudah mengecek seluruh elemen data dokumen PIB dengan benar serta penulisan jenis dokumen perijinan modul PIB merasa sudah benar namun ijin tetap tidak ditemukan. Apa yang harus dilakukan selanjutnya?
A: Silahkan anda mendatangi Admin INATRADE - INSW di Direktorat Fasilitasi Kementerian Perdagangan dengan membawa hasil print out reject INSW beserta dokumen perijinan yang terkait
 
Q: NPIK pada dokumen PIB saya direject oleh Bea Cukai dengan kalimat "ijin tidak ditemukan". NPIK saya terbit tahun 2007 dengan nomor 1.23.45.67.89000/DAGLU/V/2007. Saya sudah sesuaikan dengan hard copy yang ada. Tapi mengapa direject?
A: Untuk NPIK yang dikirimkan dalam dokumen PIB cukup nomor dan titiknya saja. Sedangkan (/DAGLU/V/2007) tidak perlu. Karena portal INSW hanya membaca nomor dan titiknya saja.
 
Q: Dimana saya dapat mengetahui tata cara pengisian perijinan dari Kementerian Perdagangan pada modul PIB?
A: Anda dapat meng akses http://inatrade.depdag.go.id, di web INATRADE anda bisa mendapatkan informasi tata cara pengisian perijinan dari Kementerian Perdagangan pada modul PIB
 
Q: Dokumen PIB saya di reject Bea Cukai dengan kalimat "Skep Tidak Berlaku". Apa artinya ini?
A: Perijinan impor anda yang ada di portal INSW dan/atau yang dicantumkan dalam dokumen PIB anda sudah expired masa berlakunya. Periksa kembali dokumen PIB anda, revisi dengan perijinan yang masih berlaku kemudian kirim ulang PIB nya. Jika masih terdapat kendala sillahkan lihat (Answer) point 8
 
Q: Dokumen PIB perusahaan saya di reject terdapat kalimat "Negara asal tidak sesuai Kementerian Perdagangan". Apa yang harus saya lakukan?
A: Periksa kembali dokumen PIB anda diantaranya IP/SPI dan Laporan Surveyor yang ada. Sesuaikan dokumen-dokumen yang terkait dengan negara asal barang importasi. Jika masih terdapat kendala sillahkan melihat informasi (Answer) point 8
 
Q: Dokumen PIB saya di reject dengan kalimat "Item perijinan tidak sesuai". Apa yang harus saya lakukan?
A: Periksa kembali dokumen PIB anda diantaranya IP/SPI dan Laporan Surveyor yang ada. Sesuaikan dokumen-dokumen yang terkait dengan HS/pos tariff atas barang importasi. Jika masih terdapat kendala sillahkan melihat informasi (Answer) point 8
 
Q: Menurut PPJK atau forwarder saya dilapangan bahwa dokumen PIB perusahaan saya direject dengan print out NPBL (Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan). Apa artinya ini? Kemudian apa yang dilakukan selanjutnya?
A: NPBL singkatan dari Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan. NPBL bukan merupakan NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan) dan juga bukan reject. Print out NPBL tidak menyebutkan kalimat harus mendatangi/menghubungi Kementerian Perdagangan. NPBL diterbitkan guna pemberitahuan kepada importir agar menyerahkan dokumen/skep kepada petugas Analyzing Point (AP) Bea Cukai atas barang importasinya yang terkena Larangan/Pembatasan.
 
Q: Dokumen teman saya atas perusahaannya direject INSW dengan kalimat sebagai berikut :
1. Nomor Pengajuan Sudah Dipakai
2. CAR=01070000039920100716680685
3. Status = NSW - CEK MANDATORI KONTEN
Dengan seperti ini apa yang harus dilakukan?
A: Edit dan perbaiki dokumen PIB anda dengan mancantunkan perijinan dari Kementerian Perdagangan (Misal NPIK Elektronika). Setelah direvisi, silahkan kirim ulang dokumen PIB anda
 
Q: Beberapa waktu lalu dokumen PIB saya direject INSW dengan kalimat print out reject sebagai berikut :
Nomor Aju : 010700-000228-20100715-000612
KPBC : 010700
Tanggal Respon : 26-07-2010
Waktu Respon : 15:24
Deskripsi :
1. PIB ANDA DIREJECT
2. TERDAPAT BARANG PEMBATASAN
3. YANG TIDAK DILENGKAPI SKEP.
4. PEJABAT ANALYZING POINT :
5. NAMA :
6. NIP : 060113082
7. Petugas AP : 060113082 / Nama
Dengan seperti ini apa yang harus dilakukan?
A: Reject ini bukan menyerahkan dokumen perijinan. Reject seperti ini terbit dikarenakan bisa atas 2 hal yaitu antara tidak mencantumkan perijinan yang dibutuhkan atau kesalahan pada dokumen yg dicantumkan. Solusinya adalah memperbaiki dan atau melengkapi dokumen perijinan pada dokumen PIB. Setelah direvisi, silahkan kirim ulang dokumen PIB anda
 
Q: Bagaimana kode modul PIB dengan surat persetujuan impor/perijinan yang bersifat pengecualian?
A: Surat persetujuan impor/perijinan yang besifat pengecualian terdapat 2 kode. Kode 666 adalah kode untuk pengecualian yang ada suratnya dan data perijinan dikirim ke portal INSW. Sedangkan kode 888 adalah kode untuk pengecualian yang tidak ada suratnya
 
Q: Apakah saya selaku importir atau PPJK dapat memiliki user id untuk portal INSW? Jika ya, bagaimana caranya? Apakah dikenakan biaya?
A: Jawabannya adalah ya. Anda dapat memiliki user id dengan cara registrasi melalui portal INSW. Buka alamat www.insw.go.id kemudian klik registrasi selanjutnya ikuti petunjuk. Untuk dapat memiliki user id portal tidak dikenakan biaya sama sekali
 
Q: Apakah dengan memiliki user id teresebut, importir dapat melihat tracking perijinannya? Jenis perijinan apa saja yang dapat dilihat?
A: Jawabannya adalah ya. Importir dapat melihat tracking perijinan yang dimiliki. Tidak hanya perijinan dari Kementerian Perdagangan saja namun perijinan yang diterbitkan dari beberapa GA (Government Agency) yang tergabung di dalam Indonesia National Single Window dimana data elektronik perijinannya dikirimkan ke portal INSW
 
Q: Apa perbedaan antara Registrasi Impor barang Jadi dengan pengajuan lainnya?
A: Karena registrasi impor barang jadi ini bersifat khusus, sehingga tidak memerlukan username & password (hak akases) seperti pengajuan perijinan online INATRADE lainnya.
 
Q: Mengapa setelah saya mengisi nomor dan tanggal API-P keluar tulisan "Tidak Valid"?
A: Pastikan nomor dan tanggal terbitnya API sesuai dengan hardcopy yang Anda miliki. Apabila masih keluar pesan "Tidak Valid" dipastikan penerbitan API-P Anda tidak melalui aplikasi API-Online yang ada di Dinas atau BKPM setempat.
 
Q: Mengapa bisa terjadi API-P yang terbit tidak menggunakan aplikasi API-online?
A: Kemungkinan besar API-P anda terbit sebelum implementasi aplikasi API-online di dinas atau BKPM setempat.
 
Q: Apa yang harus saya lakukan apabila API-P saya tidak valid?
A: Anda dapat mendatangi dinas setempat yang menerbitkan API-P anda, dan kemudian melakukan registrasi ulang dengan memasukkan data API-P nya ke aplikasi API-online
 
Q: Apa yang harus saya lakukan apabila jenis API yang saya miliki bukan API-P (Produsen)?
A: Jika anda memiliki API-T maka anda dapat merubahnya terlebih dahulu menjadi API-P di dinas setempat, karena jenis API yang berlaku nantinya hanya dua jenis saja, yaitu API-P dan API-U. Khusus untuk API-U tidak dapat menggunakan fasilitas impor barang jadi ini.
 
Q: Apa maksudnya Ijin Industri/Sejenis?
A: Yaitu ijin usaha perusahaan anda seperti IUI atau TDI
 
Q: Bagaimana mekanisme mendaftarkan ijin industri?
A: Cukup masukkan nomor dan tanggal Ijin Industri, lalu tekan tombol "Cek Ijin Industri". Sistem akan mencari ke dalam database INATRADE dan memberikan konfirmasi "Valid" apabila anda pernah melakukan validasi dokumen di Kemendag.
 
Q: Apa yang terjadi jika saya belum pernah melakukan validasi dokumen Ijin Industri di Kemendag?
A: Anda dapat melakukan proses "upload data" Ijin Industri dalam format PDF apabila system tidak menemukan ijin industry anda di database INATRADE.
 
Q: Bagaimana jika saya memiliki beragam jenis ijin usaha?
A: Pastikan anda memasukkan ijin usaha utama anda terlebih dahulu. Untuk ijin usaha lainnya dapat anda masukkan dengan menekan tombol "Tambah Ijin Industri"
 
Q: Apa beda email pemohon dan email penanggung jawab?
A: Email pemohon adalah email anda yang mengajukan registrasi impor barang jadi, sedangkan email penanggung jawab adalah email pimpinan perusahaan anda, yang juga akan menerima notifikasi perihal registrasi impor barang jadi ini.
 
Q: Data komoditi yang rencananya akan diimpor oleh perusahaan kami jumlahnya sangat banyak
A: INATRADE menyediakan fasilitas "upload data" file excel untuk memudahkan pengguna yang ingin mendaftarkan komoditinya dalam jumlah row yang banyak (ukuran file maksimal 300KB).

1 komentar: