Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan

Pelaksanaan registrasi terhadap Importir yang akan melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor ini, berdasarkan pada ketentuan:
- Pasal 6A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui mengenai Registrasi Importir.
- Dasar Hukum Registrasi Importir
- Petunjuk pengisian formulir
- Download contoh formulir Registrasi Importir
- Mengapa data Anda tidak valid?
- Kirim pertanyaan
Sekretariat Registrasi Kantor Pusat DJBC
Telp:021-4890308 ext 616/617 dan 628/629
Fax :021-4753411
email : registrasikepabeanan@beacukai.go.id
Telp:021-4890308 ext 616/617 dan 628/629
Fax :021-4753411
email : registrasikepabeanan@beacukai.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar