Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan
Perkembangan perdagangan internasional, baik yang menyangkut kegiatan di bidang impor maupun ekspor akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pesatnya kemajuan di bidang tersebut ternyata menuntut diadakannya suatu sistem dan prosedur kepabeanan
yang lebih efektif dan efisien serta mampu meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen. Dengan kata lain, masalah birokrasi di bidang kepabeanan yang berbelit-belit merupakan permasalahan yang nantinya akan semakin tidak populer. Adanya kondisi tersebut, tentunya tidak terlepas dari pentingnya pemerintah untuk terus melakukan berbagai kebijaksanaan di bidang ekonomi terutama dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.
Pelaksanaan registrasi terhadap Importir yang akan melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor ini, berdasarkan pada ketentuan:
- Pasal 6A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui mengenai Registrasi Importir.
- Dasar Hukum Registrasi Importir
- Petunjuk pengisian formulir
- Download contoh formulir Registrasi Importir
- Mengapa data Anda tidak valid?
- Kirim pertanyaan
Sekretariat Registrasi Kantor Pusat DJBC
Telp:021-4890308 ext 616/617 dan 628/629
Fax :021-4753411
email : registrasikepabeanan@beacukai.go.id
Telp:021-4890308 ext 616/617 dan 628/629
Fax :021-4753411
email : registrasikepabeanan@beacukai.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar